Mempelajari Hakikat Bangsa dan Negara Indonesia

Mempelajari Hakikat Bangsa dan Negara Indonesia

Daftar isi

 

Mempelajari Hakikat Bangsa dan Negara Indonesia - Suatu bangsa yang merasa memiliki latar belakang yang sama akan membentuk sebuah negara. Terjadinya suatu negara berbeda-beda, negara Indonesia merupakan negara yang terbentuk karena adanya proklamasi kemerdekaan. Pada saat itu, negara Indonesia merupakan negara yang merdeka dan berdaulat.

Kita sebagai bagian dari bangsa negara Indonesia harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berdirinya negara sebagai anugerah yang diberikan-Nya kepada bangsa Indonesia. Untuk lebih jelas dalam mempelajari tentang hakikat bangsa dan negara, simak terus penjelasannya disini.

Hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya bangsa

Hakikat bangsa

    Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada didalam wilayah tertentu yang mempunyai karakter beridentitas atau kebudayaan yang khas dan bersatu serta tunduk pada aturan tertentu karena persamaan nasib, tujuan, dan cita-cita.

Ir. Soekarno mengartikan bangsa adalah ras, volk, dan natie.

Ras adalah sekelompok orang yang mempunyai ciri-ciri jasmaniah yang sama pada saat sejak lahir. volk adalah sekelompok orang yang sudah mempunyai persamaan dalam kebudayaanya. Natie adalah sekelompok orang yang sudah mempunyai persamaan kesadaran bernegara dan kesadaran berpolitik tanpa membeda-bedakan ras atau volk, dan tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Unsur-unsur terbentuknya suatu bangsa

Unsur-unsur terbentuknya bangsa secara garis besar yaitu sebagai berikut.

  • Persamaan sejarah pada masa lampau mendorong suatu sekelompok manusia bertumbuh dan berkembang sebagai satu negara.
  • Memiliki nasib yang sama dalam memproses sejarah kehidupannya.
  • Mempunyai akar, bentuk, dan corak budaya yang sama.
  • Adanya dasar kejiwaan, ide atau cita-cita, dan nilai-nilai kerohanian lainnya yang sama.
  • Terdapat ikatan emosional yang tidak terpisahkan dengan tempat tinggal atau tanah airnya.

Hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraannya

Pengertian negara

    Hakikat negara adalah organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan terdapat pemerintahan yang berdaulat serta adanya pengakuan dari negara lainnnya.

Dalam pengertian yang luas, negara merupakan masyarakat yang diatur secara konstitusional yang berdasarkan undang-undang untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara merupakan suatu bentuk kedaulatan tertinggi. Sedangkan sifat dari negara yaitu memaksa, memonopoli, dan mencakup semua.

Unsur-unsur terbentuknya negara

    Berdasarkan Konvensi Montevideo pada tahun 1933, syarat-syarat terbentuknya dan berdirinya suatu negara haruslah memenuhi unsur-unsur konstitutif dan deklaratif.

Unsur konstitutif merupakan unsur pembentuk negara yang berasal dari dalam, sebagai syarat pembentuk ketatanegaraan suatu negara. Unsur deklaratif merupakan unsur pembentuk negara yang berasal dari luar, yaitu pernyataan dari negara-negara berdaulat yang bahwasanya mereka mengakui kedaulatan suatu negara tertentu.

Unsur-unsur konstitutif terbentuknya suatu negara adalah rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan negara tersebut dari negara lain.

Bentuk-bentuk kenegaraan

    Asal mula negara menjadi faktor perbedaan bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan suatu negara memengaruhi kehidupan masyarakat di negara yang bersangkutan.

Adapun bentuk kenegaraan sebagai berikut.

1. Koloni, yaitu suatu negara yang menjadi jajahan negara lain.
2. Trustee (perwakilan), yaitu wilayah jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II dan berada dibawah naungan Dewan Perwakilan PBB serta negara yang menang perang.
3. Mandat, yaitu suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa.
4. Protektorat, yaitu suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang kuat.
5. Dominion, yaitu bentuk negara yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris.
6. Uni, yaitu gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.

Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia

Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri atas banyak wilayah atau kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.

Faktor-faktor penting pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut.

1. Adanya persamaan nasib.
2. Adanya kesatuan tempat tinggal.
3. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
4. Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.

Cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dalam Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV yang berisi sebagai berikut.

1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Post a Comment

Previous Post Next Post