Lembaga Negara Serta Fungsinya Menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945

Lembaga Negara Dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945

Daftar isi


Lembaga Negara Dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 - Di Negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan. Setiap kekuasaan itu dipegang oleh lembaganya masing-masing. Setiap lembaga negara memiliki fungsi dan kewenangan yang diatur didalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lembaga-lembaga negara Indonesia yang ada didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari beberapa bagian yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan yang terakhir yaitu BPK.

    Negara Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan rakyatnya. Hal tersebut dapat tampak dari adanya lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi dan kewenangannya masing-masing. Berikut ini lembaga-lembaga yang ada di negara Indonesia.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat karena anggota MPR merupakan para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum (pemilu). wewenang dan tugas dari MPR telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.

Adapun tugas dan wewenang MPR yang telah diatur dalam pasal 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut ini.

1. Mengubah dan menetapkan Undan-Undang Dasar.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
3. Dapat memberhentikan atau mencabut Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai menyalurkan aspirasi rakyat yang berkedudukan di tingkat pusat. Sedangkan DPRD provinsi berkedudukan di provinsi dan DPRD kabupaten atau kota berkedudukan di kabupaten atau kota.

DPR mempunyai fungsi sebagai berikut.

1. Fungsi legislasi, yaitu DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

2. Fungsi anggaran, yaitu membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.

3. Fungsi pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan APBN.

DPR dilengkapi hak-hak sebagaimana yang tercantum dalam pasal 20A Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil dari daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Anggota DPD dari setiap daerah atau provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.

Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3  jumlah anggota dari DPR. DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara. Jabatan DPD memiliki masa sampai lima tahun dan diakhiri pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan janji.

Presiden

    Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun. Presiden dan wakil presiden bisa menjabat jika terpilih kembali pada saat pemilihan untuk satu kali masa jabatan aturan tersebut sudah ada didalam pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wewenang Presiden Republik Indonesia sebagai pemenang kekuasaan sebagai berikut.

1. Membuat UU bersama DPR.
2. Menetapkan peraturan pemerintah.
3. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
4. Menyatakan keadaan bahaya.


Mahkamah Agung (MA)

    Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Dalam pelaksanaan kehakiman, Mahkamah Agung (MA) membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara dalam pasal 24 Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif sebagai berikut.

1. Memutuskan permohonan kasasi atau tingkat banding terakhir.
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3. Mempunyai kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi (MK)

    Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang keberadaannya muncul setelah adanya amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anggota Mahkamah Konstitusi berjumlah sembilan hakim konstitusi, dimana tiga anggota diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), tiga anggota ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga anggota diajukan oleh Presiden pada Pasal 24C Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang mampu menguasai konstitusi dan kenegaraan, serta tidak merangkap sebagai penjabat negara (Pasal 24C Ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga mandiri atau berdiri sendiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam (Pasal 24B Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Anggota Komisi Yudisial (KY) harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24B Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang bebas dan mandiri dengan melaksanakan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan serta bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Baca Juga : Mempelajari Hakikat Bangsa dan Negara Indonesia

Post a Comment

Previous Post Next Post